Sosialisasi PerDa Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021, Diharapkan Warga Jadi Faham tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

GUNUNGKIDUL,(JOGJABERKABAR.ID) - Selasa (24/05/2022) diadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bertempat di Balai Padukuhan Gobeh, Kalurahan Bendung, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul.

Dalam sambutannya Lurah Bendung Didik Rubiyanto sangat mengapresiasi sosialisasi PerDa seperti ini yang terkadang masyarakat kurang faham atau bahkan belum tau tentang peraturan tersebut.

Taufik Nurhidayat Kabid Penegakaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul yang menjadi salah satu narasumber acara  menekankan pentingnya sosialisasi ini.

"Karena untuk menciptakan kondisi daerah yang aman , tenteram, tertib dsn teratur diperlukan upaya sinergi dsn terpadu dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui pembentukan kesadaran hukum masyarakat."imbuhnya.(24/05) 

Turut hadir juga Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Fraksi PKS Wahyu Suharjo yang sangat mengapresiasi sosialisasi ini. Menurutnya Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umuk dan Ketentraman Masyarakat sangat penting serta perlunya edukasi langsung terhadap masyarakat.

"Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tenteram , tertib dan teratur."tandasnya.

"Semoga kedepan dengan sosialisasi ini masyarakat Gobeh terutama , serta warga kalurahan bendung secara umum dapat hidup tenteram dan saling berdampingan."pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.